Kamis, 14 Juni 2012

Memaki di Tempat Umum, Denda 200 Ribu Rupiah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memaki di tempat publikKota Middleborough, Massachusetts, kini bisa dikenakan denda, minimal seharga 20 US Dollar atau setara dengan Rp 200 ribu.

Sanksi itu, dikeluarkan oleh Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, setelah mendapat persetujuan dari para penduduk, Senin (11/6/2012).



Mimi DuPhily, anggota Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, adalah orang pertama yang menggagas aturan tersebut. Ia bersikeras agar hukum itu ditelurkan, lantaran sering mendengar sumpah serapah terlontar dari mulut remaja yang sering nongkrong di tempat umum kota kecil tersebut.

"Kami tidak hanya berbicara tentang makian, tetapi juga berteriak-teriak di tempat umum," ujar DuPhily, (63), seperti dikutip dari Yahoo.com, Rabu (13/6/2012).

Aturan itu secara terang-terangan melarang setiap orang mengeluarkan kata-kata makian, di tempat umum, dan polisi berhak mengeluarkan surat denda bagi siapa saja yang melanggarnya.
Namun para pengamat hukum mengatakan, produk hukum tersebut, telah melanggar AmandemenPertama Konstitusi AS. Dalam bagian konstitusi Bill of Rights, disebutkan dilarang membuat hukum yang melarang kebebasan berbicara.

Archives

Facebook