Kamis, 14 Juni 2012
Memaki di Tempat Umum, Denda 200 Ribu Rupiah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memaki di tempat publikKota Middleborough, Massachusetts, kini bisa dikenakan denda, minimal seharga 20 US Dollar atau setara dengan Rp 200 ribu.
Sanksi itu, dikeluarkan oleh Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, setelah mendapat persetujuan dari para penduduk, Senin (11/6/2012).
Mimi DuPhily, anggota Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, adalah orang pertama yang menggagas aturan tersebut. Ia bersikeras agar hukum itu ditelurkan, lantaran sering mendengar sumpah serapah terlontar dari mulut remaja yang sering nongkrong di tempat umum kota kecil tersebut.
"Kami tidak hanya berbicara tentang makian, tetapi juga berteriak-teriak di tempat umum," ujar DuPhily, (63), seperti dikutip dari Yahoo.com, Rabu (13/6/2012).
Aturan itu secara terang-terangan melarang setiap orang mengeluarkan kata-kata makian, di tempat umum, dan polisi berhak mengeluarkan surat denda bagi siapa saja yang melanggarnya.
Namun para pengamat hukum mengatakan, produk hukum tersebut, telah melanggar AmandemenPertama Konstitusi AS. Dalam bagian konstitusi Bill of Rights, disebutkan dilarang membuat hukum yang melarang kebebasan berbicara.
Sanksi itu, dikeluarkan oleh Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, setelah mendapat persetujuan dari para penduduk, Senin (11/6/2012).
Mimi DuPhily, anggota Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, adalah orang pertama yang menggagas aturan tersebut. Ia bersikeras agar hukum itu ditelurkan, lantaran sering mendengar sumpah serapah terlontar dari mulut remaja yang sering nongkrong di tempat umum kota kecil tersebut.
"Kami tidak hanya berbicara tentang makian, tetapi juga berteriak-teriak di tempat umum," ujar DuPhily, (63), seperti dikutip dari Yahoo.com, Rabu (13/6/2012).
Aturan itu secara terang-terangan melarang setiap orang mengeluarkan kata-kata makian, di tempat umum, dan polisi berhak mengeluarkan surat denda bagi siapa saja yang melanggarnya.
Namun para pengamat hukum mengatakan, produk hukum tersebut, telah melanggar AmandemenPertama Konstitusi AS. Dalam bagian konstitusi Bill of Rights, disebutkan dilarang membuat hukum yang melarang kebebasan berbicara.
Archives
-
▼
2012
(292)
-
▼
Juni
(143)
-
▼
Jun 14
(28)
- Yang Harus Dilakukan Biar Cepat Pulih dari Sakit
- Saatnya Mengubah Kebiasaan Makan yang Terlalu Cepa...
- Depresi Punya Manfaat Bagi Kesehatan Mental
- Penyakit-penyakit Berbahaya Akibat Kekurangan Vita...
- 10 Manfaat Senyuman
- Casing-Casing iPhone yang Unik dan Menarik
- 10 Software Ternama yang Gagal dari Perusahaan Ter...
- Ingin Bertemu Langsung Dengan Bintang Korea Eru? B...
- 7 Nutrisi Alami Terbaik untuk Kulit
- Makanan yang Cocok Sesuai Usia Kulit
- Lady Gaga Posting Foto Mata Lebam
- Memaki di Tempat Umum, Denda 200 Ribu Rupiah
- WSJ: Tingkat Pertumbuhan Facebook Melambat
- Cara Apple Melawan Gempuran Ultrabook
- Gaun Ini Terbuat dari Anggur
- Manusia Sebabkan Pemanasan Lautan
- Foto Anak Bella dan Edward di "Breaking Dawn Part 2"
- 10 Hal Tak Terduga yang Bisa Membuat Anda Sehat
- Foto Seleb Tanpa Photoshop
- Resor Bawah Tanah yang Fantastis di Cina
- Cristiano Ronaldo: Lionel Messi Di Copa America 20...
- Hebat di Klub, Payah di Tim Nasional
- 6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Bertemu Mantan...
- Macam Macam Vitamin
- tipe suplemen fat loss dan fungsi-fungsinya:
- Meditasi Bantu Atasi Keterbatasan Diri
- Realita mengenai Industri dan bisnis Rokok di Indo...
- Berhenti merokok dengan "Cold Turkey"
-
▼
Jun 14
(28)
-
▼
Juni
(143)