Sabtu, 23 Juni 2012

Tidak Haram Bagi Muslim Untuk Memelihara Anjing

Kenapa Anjing itu diharamkan untuk Seorang Muslim.
Bagi kalian yang bertanya-tanya seperti saya simak yuk tulisan ini.

Question :

  1. Benarkah seorang muslim haram memelihara anjing?
  2. Anjing itu hewan yang lucu dan setia kenapa diharamkan memeliharanya?
  3. Bagaimana hukumnya orang buta yang memelihara anjing sebagai penuntun? Apakah diperbolehkan?

Apakah anggapan bahwa anjing itu haram dipelihara itu benar? mengingat Allah SWT telah menganugrahkan berbagai kepintaran dan kecerdikan pada anjing yang sangat bermanfaat bagi manusia?

And etc….

The answer is :

Sebenarnya islam hanya melarang seorang muslim untuk memeliharanya di dalam rumah, kecuali bila ada manfaatnya untuk menjaga rumah. Dan untuk itu, anjing tidak dipelihara di dalam rumah melainkan di luar rumah. Dan hanya air liur anjing yang di haramkan oleh islam.

Kenapa ?...

Ada sebuah dalil yang sering dijadikan dasar oleh para ulama untuk tidak memelihara anjing di dalam rumah.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW menunggu Jibril as pda saat yang telah ditentukan. Namun Jibril tidak datang pada saatnya, sehingga nabi melempar tongkat dari tangannya dan berkata, “Allah tidak mengingkari janjinya, demikian juga dengan rasulnya.” Kemudian beliau SAW menoleh dan mendapati seekor anjing di kolong tempat tidurnya. “Wahai Aisyah, sejak kapan anjingi itu masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Aku tidak tahu.” Maka beliau SAW memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Maka datanglah jibril dan Rasulullah SAW bertanya, “Engkau telah janji dan aku telah duduk menunggu, tapi Engkau tidak datang, mengapa?” Jibril menjawab, “Anjing di dalam rumahmu itu telah mencegahku. Sesungguhnya kami tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambar.” (HR Muslim)

Hadits ini dan hadits lainnya yang sejenis telah dijadikan dasar oleh para ulama untuk mengharamkan umat Islam memelihara anjing di dalam rumah.

Bagaimana penjelasan di Al-Quran?...

Di dalam Al-Quran Al-Kariem, di dalam salah satu ayatnya justru memberi isyarat tentang bolehnya seorang muslim memelihara anjing. Namun fungsinya jelas, yaitu sebagai anjing pemburu yang bertugas untuk berburu hewan buruan. Dan memang tidak dipelihara di dalam rumah, karena memang haram hukumnya.

Simaklah ayat berikut ini:


Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas (anjing )yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)

Keterangan ayat :

Al-Mukallab adalah hewan buas apa saja, termasuk di dalamnya anjing, burung elang dan lainnya. Semuanya harus sudah terlatih, menurut kepada perintah tuannya, dan ketika melepasnya diucapkan basmalah.

Di ayat lain, juga disinggung tentang para hamba Allah yang menghuni gua (ashhabul kahfi), di mana mereka memiliki seekor anjing yang mengikuti selama pelarian dan persembunyian.

Atau kamu mengira bahwa orang-orang yang mendiami gua dan raqim (anjing)itu, mereka termasuk tanda-tanda kekuasaan Kami yang mengherankan?(QS. Al-Kahfi: 9)

Penjelasan ayat :

Meski ada beberapa perbedaan pendapat tentang makna raqim di dalam ayat ini, namun tidak sedikit yang berpendapat bahwa raqim adalah nama anjing milik salah seorang dari mereka.

Ayat ini menunjukkan setidaknya umat Islam di masa lalu, sebelum masa kenabian Muhammad SAW, dibolehkan memelihara anjing.

Bagaimana dengan Kenajisan Anjing?...

Selain keharaman memelihara anjing di dalam rumah, seorang muslim yang memelihara anjing untuk penjaga atau pemburu juga harus memperhatikan sisi lainnya, yaitu faktor kenajisan air liur anjing dan tubuhnya juga.

Ada beberapa hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan bahwa air liur anjing hukumnya najis. Di antaranya hadits berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali.” Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah.” (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)

Penjelasan ayat :

Meski demikian, kedua hadits di atas masih dalam batas najis air liurnya saja. Tetapi apakah badannya juga najis, ternyata para ulama masih berbeda pendapat dalam membreak-down pengertiannya. Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat (mughallazhoh), bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.

Menurut kalangan ulama tentang kenajisan anjing sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?

Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis. Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.


2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya. Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

3. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah

Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,

“Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.

Lalu bagaimana menurut kesahatan tentang memelihara anjing?

Air liur anjing sangat berbahaya bagi kesehatan anda. Jangan remehkan air liur anjing, walaupun anjing tersebut telah lama dipelihara dengan cara yang bersih, sehat serta diberi makanan yang bersih dan sehat pula. Air liur anjing dari jenis apapun berbahaya bagi manusia. Persatuan Dokter Kesehatan Anak di Munich-Jerman, mengungkapkan bahwa air liur anjing mengandung berbagai kuman penyebab penyakit.

Bakteri tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka. Resiko tertular penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing. Anjing yang kecil dan manis mungkin hanya meninggalkan luka kecil ketika menggigit manusia. Meski lukanya tak kasat mata, tetap dianjurkan untuk segera diobati ke dokter.

Karena luka gigitan dapat menjadi jalan masuk bagi kuman-kuman berbahaya yang berbiak pada liur anjing. Gigitan anjing paling tidak melubangi jaringan kulit dan menjadi pintu masuk kuman. Korban harus memperoleh perawatan dokter, "minimal dengan diberi suntikan anti-tetanus" kata dokter kesehatan anak Thomas Fendel. Bahaya anjing tidak hanya pada liurnya saja.

Menurut peneliti dari Universitas Munich, menyatakan bahwa memelihara anjing meningkatkan resiko kanker payudara. Peluang/ resiko mengidap kanker oleh karena memelihara anjing jauh lebih besar dibanding memelihara piaraan lain seperti kucing dan kelinci. Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandika, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan. Di Norwegia, 53,3 % dari 14.401 pemilik anjing mengidap kanker. Ternyata kanker pada anjing dan manusia disebabkab oleh virus yang sama yaitu : mammary tumor virus (MMTV). Binatang piaraan lain membawa bibit kanker, tetapi karena tipenya berbeda maka tak mudah menular pada manusia. Untuk itu sebaiknya menghindari kontak langung dengan anjing.

Seorang dokter pernah melakukan penyelidikan kenapa Anjing , lalu dia melakukan percobaan dgn menempelkan sapu tangan ke tubuh seekor anjing, setelah dilihat menggunakan microscop, ternyata di sapu tangan itu mengandung banyak sekali kuman yg sangat berbahaya. Lalu dia mencoba menghilangkan kuman itu dgn mencucinya dgn sabun, tetapi kuman itu masih ada, tetapi setelah sapu tangan itu dicuci dgn tanah sesuai dgn yg diajarkan Rasulullah, ternyata kuman itu menghilang, itulah sebabnya mengapa jika menyentuh anjing kita harus mencucinya dgn tanah

Sumber : http://www.jelajahunik.us/2012/06/tidak-haram-bagi-muslim-untuk.html#ixzz1yfjQAHhU

Archives

Facebook